Berkas 1 (satu)
- Surat permohonan ditujukan kepada Menteri Agama RI
- Surat pensiun/berhenti sebagai PNS dari yang bersangkutan;
- DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun);
- FC SK CPNS dan SK PNS dilegalisir;
- FC Karpeg;
- FC SK pangkat & jabatan terakhir dilegalisir;
- FC Surat/Akta nikah/cerai berlegalisir;
- FC Akta Kelahiran anak < 25 tahun, belum menikah, belum bekerja dilegalisir;
- FC daftar susunan keluarga yang masih dpt tunjangan/kartu keluarga dilegalisir;
- FC KTP istri/suami PNS;
- DP3/SKP 1 tahun terakhir atau PPK (Penilaian Prestasi Kerja) dilegalisir; *)
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dlm 1 tahun terakhir; *)
- Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm, 7 lembar; **)
- Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kepala Desa/Camat; ***)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kelurahan/ kepala desa/kecamatan; ***)
- Surat cerai/keterangan kematian istri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali; ***)
- Surat Keputusan penambahan masa kerja (PMK). (jika ada)
- Surat permohonan pensiun yang bersangkutan (kepada menteri agama).
Berkas 2 (dua)
- FC NPWP;
- FC KTP;
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm, 4 lembar ;
- FC Buku Rekening.
*) bagi yang
diusulkan KP Pengabdian.
**) bagi usul
pensiun janda/duda diganti dengan foto ahli waris.
***) hanya untuk usul
pensiun janda/duda.
1. Surat Permintaan Pensiun
2. Surat Penyerahan Barang Milik Negara
3. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4)
Semua persyaratan dicopy 3 rangkap dan dilegalisir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar