Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI BLOG KEPEGAWAIAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAPUAS, SEMOGA PELAYANAN KAMI MEMUASKAN ANDA

Senin, 28 Oktober 2019

KELENGKAPAN BERKAS USUL PENSIUN PNS KEMENTERIAN AGAMA


 
Sumber foto : https://www.bkn.go.id
Berkas 1 (satu)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Menteri Agama RI
  2. Surat pensiun/berhenti sebagai PNS dari yang bersangkutan;
  3. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun);
  4. FC SK CPNS dan SK PNS dilegalisir;
  5. FC Karpeg;
  6. FC SK pangkat & jabatan terakhir dilegalisir;
  7. FC Surat/Akta nikah/cerai berlegalisir;
  8. FC Akta Kelahiran anak < 25 tahun, belum menikah, belum bekerja dilegalisir;
  9. FC daftar susunan keluarga yang masih dpt tunjangan/kartu keluarga dilegalisir;
  10. FC KTP istri/suami PNS;
  11. DP3/SKP 1 tahun terakhir atau PPK (Penilaian Prestasi Kerja) dilegalisir; *)
  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dlm 1 tahun terakhir; *)
  13. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm, 7 lembar; **)
  14. Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kepala Desa/Camat; ***)
  15. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kelurahan/ kepala desa/kecamatan; ***)
  16. Surat cerai/keterangan kematian istri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali; ***)
  17. Surat Keputusan penambahan masa kerja (PMK). (jika ada)
  18. Surat permohonan pensiun yang bersangkutan (kepada menteri agama).

Berkas 2 (dua)

  1. FC NPWP;
  2. FC KTP;
  3. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm, 4 lembar ;
  4. FC Buku Rekening.
 Catatan :


*)      bagi yang diusulkan KP Pengabdian.
**)    bagi usul pensiun janda/duda diganti dengan foto ahli waris.
***)  hanya untuk usul pensiun janda/duda.


Contoh surat unduh di :

1. Surat Permintaan Pensiun
2. Surat Penyerahan Barang Milik Negara
3. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4)

Semua persyaratan dicopy 3 rangkap dan dilegalisir.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar