https://www.bkn.go.id |
- Surat Permohonan.
- Surat Laporan Perkawinan Pertama Ditandatangani PNS yang bersangkutan.
- Fotocopy Akte/Buku Nikah (dilegalisir)
- Fotocopy SK CPNS (dilegaliser)
- Fotocopy SK PNS (dilegaliser)
- Pas Foto 3 x 4 : 3 lembar
- Fotocopy Karpeg
Dibuat 3 rangkap masukan dalam map snelhecter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar